Bertahun-tahun kemudian, setelah orang kikir itu meninggal dunia dan mengalami proses pembersihan di alam akhirat, ia tiba ke suatu tempat cukup nyaman dibandingkan dengan tempat yang selama ini ditinggalinya.
Rabu, 17 Juli 2013
Ganjaran Recehan
Bertahun-tahun kemudian, setelah orang kikir itu meninggal dunia dan mengalami proses pembersihan di alam akhirat, ia tiba ke suatu tempat cukup nyaman dibandingkan dengan tempat yang selama ini ditinggalinya.
Minggu, 07 Juli 2013
Pintu-pintu Menuju Syurga
Beliau menjawab, "Engkau menanyakan suatu perkara, namun hal itu menjadi ringan bagi siapa saja yang diringankan oleh Allah SWT. Sembahlah Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhandan berhaji ke Baitullah."
Kemudian beliau bersabda, "Inginkah engkau kuberitahukan mengenai pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, shodaqoh itu dapat menghapus kesalahan sebagaimana air dapat menghapus api, dan sholatnya seseorang di tengah malam. Kemudian beliau membaca Surat As-Sajadah ayat :16, "Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan harap-harap cemas.
Kemudian beliau bersabda, "Inginkah kalian kuberitahukan pokok dari perkara-perkara Islam, tiang dan puncak mahkotanya?" Aku menjawab, "Ingin, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Pokok dari perkara-perkara Islam serta tiangnya adalah sholat, dan puncaknya adalah jihad."
Lalu beliau bersabda, "Maukah kalian kuberitahukan kunci dari semua perkara itu?" Aku menjawab, "Mau, wahai Raulullah." Maka beliau menunjuk lidahnye seraya bersabda, "Kendalikan ini." Aku bertanya, "Wahai Nabiyullah, apakah kami akan diminta pertanggungjawaban dengan apa yang kami katakan?" Beliau bersabda, "Celakalah engkau wahai Muadz, bukankah yang menjerumuskan manusia ke dalam api neraka dengan wajah tersungkur akibat lidah mereka?"
(HR. Tirmidzi dan dia mengatakan ini adalah hadits hasan shahih)
sumber :bm4
Rabu, 03 Juli 2013
puasa
Puasa (ash-shiyaam) menurut
bahasa artinya adalah sama dengan "al-imsaak" yaitu menahan.
Pengertian puasa menurut istilah syara' ialah suatu amal ibadah yang
dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan
puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat karena
Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Kewajiban berpuasa terdapat dalam
firman Allah SWT sebagai berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187).
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187).
Syarat Wajib Puasa
a. Islam
b. Baligh
dan berakal
c. Suci
dari haidh dan nifas
d. Mampu
melaksanakan puasa, bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian,
atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa
dan wajib mengqadhanya setelah di lain hari. Bagi yang sudah tua diwajibkan
membayar fidyah.
Syarat Sah Puasa
a. Islam
b. Tamyiz.
c. Suci dari haidh dan nifas.
d. Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Rukun Puasa
1. Niat,
yaitu menyengajakan puasa di bulan Ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya
harus dilaksanakan pada malam hari (sebelum terbit fajar). Untuk puasa sunnah
niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum masuk wkatu zhuhur.
Dari Hafshah Ummum
Mu'minin ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Siapa yang tidak menetapkan niat
puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya." (HR. Imam yang lima).
2. Meninggalkan
segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sunnah Puasa
1. Makan sahur.
Dari Anas bin Malik ra,
ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Hendaklah kalian makan sahur,
karena dalam sahur itu terdapat suatu keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
2. Mengakhirkan waktu
makan sahur.
Dari Zaid bin Tsabit ra,
ia berkata : Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian bangun untuk
shalat shubuh. Ia ditanya tentang berapa lama antara sahur dan shalat shubuh
itu. Ia menjawab : Kira-kira selama membaca lima puluh ayat. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
3. Menyegerakan berbuka
puasa.Dari Sahl bin Sa'ad ra. Rasulullah SAW bersabda : "Oarang masih tetap
dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa." (HR. Al-Bukhori
dan Muslim).
4. Berbuka denga kurma
atau sesuatu yang manis.
5. Membaca doa ketika
berbuka.
6. Memberi makan untuk
berbuka kepada orang yang berpuasa.
"Siapa yang memberi
makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala
sebanyak pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa
tersebut." (HR. At-Turmudzi).
Hal-hal yang Dimakruhkan
Bagi Orang yang Berpuasa
·
Berkata kotor, keji, mencaci maki, mengumpat, bertengkar dab berkata
berlebih-lebihan.
·
Sengaja melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan
meyakini bahwa yang demikian itu merupakan keutamaan.
·
Berbekam, kecuali ada keperluan.
·
Bersiwak atau bersikat gigi setelah tergelincir matahari.
·
Berkumur-kumur secara berlebihan.
·
Sebagian ulama berpendapat bahwa suntik termasuk hal yang makruh bagi orang
yang berpuasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasaa. Muntah dengan sengaja
b. Haidh atau nifas
c. Jima'
d. Hilang kedasaran karena gila atau pingsan
e. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja, seperti makan, minum atau merokok.
f. Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang batal puasa
harus menggantinya pada hari lain (di luar Ramadhan) sebanyak hari yang
ditinggalkan. Cara mengganti puasa harus diusahakan secepat mungkin dan jangan
sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Jika batal puasa
disebabka karena jima' dengan sengaja, maka harus mengganti puasa selama dua
bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberikan makan kepada orang
miskin sebanyak 60 orang. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah ra,
bahwasanya seorang laki-laki telah bercampur dengan istrinya di sing hari pada
bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang hal itu. Nabi
menjawab : Adakah engkau mempunyai budak (untuk dimerdekakan)?, ia menjawab
tidak. Nabi berkata lagi : Kuatkah engkau mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut? Ia menjawab tidak. Nabi bersabda lagi : Kalu engkau tidak
berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh
orang." (HR. Muslim).
Hal-hal yang Membolehkan
Tidak Berpuasa
a. Karena
sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berpuasa, atau dengan penyakitnya
ia masih mampu berpuasa tetapi akan menambah sakitnya atau memperlambat proses
penyembuhan berdasarkan keterangan orang yang ahli dalam bidang ini (dokter).
b. Karena
dalam perjalanan yang jauh (musafir).
c. Karena
usia tua yang sudah lemah sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau karena
pembawaannya fisik yang lemah.
d. Karena
hamil dan menyusui anak.
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan pada Bulan Ramadhan
1. Wajib
membayar qadha saja pada hari lain, yaitu bagi :
o orang
sakit yang meninggalkan puasanya.
o wanita
yang sedang haidh.
o wanita
yang sedang hamil jika takut membahayakan dirinya.
o wanita
menyusui jika ia khawatir akan membahayakan dirinya dan anaknya.
"Dan barang siapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu." (QS. Al-Baqarah : 185).
2. Wajib
membayar qadha dan fidyah, yaitu bagi wanita hamil dan menyusui yang karena
takut berbahaya bagi janin/anaknya.
3. Wajib
membayar fidyah saja, yaitu :
o orang
yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
o orang
yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).
4. Wajib
qadha dan membayar fidyah dan masih berdosa, yaitu orang yang sengaja
meninggalkan puasa tanpa uzdur syar'i.
Amalan Sunnah pada Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah
bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh berkah dan amal ibadah orang-orang
mu'min akan dilipatgandakan amalannya.
Dari Abu Hrairah ra,
bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yakni ketika datang bulan Ramadhan :
"Sungguh telah datang padamu bulan yang penuh berkah, pada bulan ini Allah
SWT mewajibkan kamu berpuasa, ketika itu dibuka pintu-pintu syurga, ditutup
pintu-pintu neraka, dibelenggu syaithan-syaithan, dan pada waktu itu dijumpai
pula suatu malam yang mulianya lebih berharga dari seribu bulan. Maka barang
siapa yang tidak berhasil memperolehnya sungguh ia tidak akan mendaptakannya
itu untuk selama-lamanya." (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Baihaqi).
a. Melaksanakan
shalat tarawih dan shalat sunnah lainya dalam rangka mengamalkan qiyam
Ramadhan.
Dari Abu Hurairah ra, ia
berkata Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk beribadah/shalat sunnah pada
malam bulan Ramadhan tetapi dalam hal ini beliau tidak mewajibkannya dan
selanjut beliau bersabda : "Barang siapa yang beribadah shalat sunnah pada
malam bukan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari
Allah SWT, maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Muslim).
b. Memperbanyak
membaca Al-Qur'an atau tadarus dan lebih baik lagi jika mempelajari isinya dan
mengajarkannya kepada orang lain.
c. Memperbanyak
sedekah dan memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.
Dari Anas dikatakan
kepada Rasulullah SAW : "Rasulullah, sedekah manakah yang paling
baik?". Rasulullah menjawab : "Sedekah yang paling utama adalah
sedekah di bulan Ramadhan." (HR. At-Turmudzi).
d. Memperbanyak
melakukan i'tikaf, yaitu berdiam di dalam masjid dengan diiringi niat.
Dari Aisyah ra, ia
menerangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan i'tikaf setelah tanggal dua puluh
ramadhan sehingga beliau wafat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Membaca Al-Qur'an,
sedekah dan i'tikaf itu disunnahkan pada setiap waktu, tetapi ketiga hal ini
lebih diutamakan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan ini terdapat suatu
malam yang disebut malam qadar (lailatul qadar). Di mana bila kita beribadah
tepat di malam itu nilainya lebih mulia daripada beribadah selama seribu bulan.
"Sesungguhnya Kami
telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah
malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada
malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya
untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit
fajar." (Al-Qadr : 1-5).
Mengenai kapan datangnya
malam qadar, menurut pendapat para ulama yang paling kuat adalah malam-malam
ganjil sesudah tanggal 20 Ramadhan (yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan 29).
Ketentuan Awal dan Akhir
Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.
Untuk menentukan awal
dan akhir Ramadhan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu :
1. Dengan cara ru'yah.
Ru'yah (ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal.
Ru'yah (ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal.
"Karena itu, barang
siapa di antara kamu menyaksikan awal Ramadhan, maka haruslah ia berpuasa pada
bulan itu." (QS. Al-Baqarah : 185).
Dari Ikrimah, dari Ibnu
Abbas ia berkata : Telah datang seorang laki-laki Badui kepada Nabi SAW, lalu
ia berkata : "Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan pertama
Ramadhan)".
Kemudian beliau bertanya
: "Apakah engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah?"
Ia menjawab :
"Ya".
Lalu Beliau bertanya
lagi : "Apakah engkau bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan
Allah?"
Ia menjawab :
"Ya". Lalu Rasulullah memerintahkan kepada Bilal : "Hai, Bilal.
Serukanlah (beritahukanlah) kepada orang banyak agar esok hari mereka
berpuasa". (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Ahmad).
2. Dengan cara hisab
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi (ilmu perbintangan).
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi (ilmu perbintangan).
"Dia-lah yang
menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya)
kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus : 5)
3. Dengan cara istikmal
Yang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
Yang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari.
Dari Abu Hurairah ra,
bahwa Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat
bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu sekalian karena kamu melihat bulan.
Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari
bulan Sya'ban tersebut menjadi 30 hari." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Hikmah Puasa
Ibadah puasa mengandung
beberapa hikmah, antara lain :
1. Sebagai
tanda terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan yang
tidak terhitung jumlahnya. Ungkapan rasa terima kasih ini diwujudkan dengan
mengerjakan perintah-perintahNya, antara lain berupa melakukan ibadah puasa.
2. Puasa
dapat memberikan pendidikan keyakinan terhadap adanya Allah SWT dengan segala
peraturan-peraturanNya. Dengan berpuasa, seseorang pasti meyakini bahwa
peraturan atau hukum Allah adalah benar dan akan membawa kesejahteraan hidup
baik di dunia maupun di akhirat.
3. Puasa
dapat memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang kepada golongan
fakir miskin.
4. Puasa
dapat menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan
rohani.
Puasa Nadzar
Nadzar adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.
Nadzar dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini."
Jadi puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada AllahSWT.
"Siapa yang bernadzar akan mentataati Allah, maka hendaknya ia menepati janjinya." (HR. Al-Bukhari).
Bila seseorang melanggar nadzar yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :
1. Memberi makan sepuluh orang miskin.
2. Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
3. Memerdekakan hamba sahaya.
Friman Allah SWT :
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89).
Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, hal ini sesuai denan sabda Rasulullah SAW :
"Kafarat nadzar itu adalah kafarat sumpah." (HR. Muslim).
Orang yang bernadzar pada hal-hal yang dilarang dalam agama, ia tetap berkewajiban membayar kafarat dan tidak boleh/berdosa jika melaksanakan nadzarnya.
Puasa Sunnah
Yang dimaksud dengan puasa sunnah ialah puasa yang hukumnya sennah yaitu jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan bagi orang tersebut tidak berdosa.
Puasa sunnah antara lain :
1) Puasa 6 hari dibulan SyawwalDari Abu Ayyub Al-Anshori ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim).
Umar ra. berkata Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, maka diampuni dosanya laksana pada hari dilahirkan oleh ibunya." (HR. Thabrani)
2) Puasa di hari ArofahIbnu Umar ra.`berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang berpuasa di hari Arofah maka diampuni dosa yang telah lewat dan dosa yang akan datang." (HR. Abu Said).
3) Puasa pada hari 'AsyuroDari Abu Qatadah Al-Anshari ra. bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa di hari Arofah, lalu beliau menjawab : "Puasa di hari Arofah dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yanga akan datang. Beliau ditanya tentang puasa di hari 'Asyuro, lalu beliau menjawab : puasa di hari 'Asyuro dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu." (HR. Muslim).
Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra. berkata : "Berpuasalah pada hari Asyuro, itu merupakan hari di mana para nabi berpuasa. ole karena itu berpuasalah kalian."
4) Pasa pada hari Tasu'aAbu Dawud meriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah.
5) Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah memerintahkan kami berpuasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 (HR. Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits Shohih menurut Ibnu Hibban).
Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah bersabda : "Jika kamu berpuasa tiga hari dari satu bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Nasa', Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Ibnu Abbas ra. berkata : "Adalah Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan berpuasa pada hari putih (tanggal 13, 14, dan 15) baik dalam bepergian atau di rumah." (HR. Thabrani)
6) Puasa pada hari senin dan kamisAbu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis, lantas ada orang yang bertanya kepadanya : "Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau berpuasa pada hari senin dan kamis?" Lalu beliau menjawab : "Sesungguhnya hari senin dan kamis adalah dari di mana Allah mengampuni dosa-dosa setiap muslim kecuali dua orang muslim yanng tidak mau berbicara (lantaran bermusuhan)." (HR. Ibnu Majah)
Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda : "Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepadaNYA dalam keadaan aku berpuasa." (HR. Tirmidzi)
7) Puasa di bulan MuharramAbu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Sholat yang paling afdhol selain sholat fardhu adalah sholat sunnah di waktu pertengahan malam, dan puasa yang paling afdhol setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu bulan muharram." (HR. Muslim).
Hari-hari yang Diharamkan/Makruh Puasa
1. Hari
raya Idhul Fitri dan Idul Adha.
2. Pada
hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dari Nabaisyah
Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : "Hari Tasyrik itu
adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT." (HR. Muslim).
3. Hari
syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau
masih pada akhir bulan Sya'ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak
hukumnya makruh.
4. Puasa
khusus pada hari jum'at, karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi umat
Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum'at hukumnya makruh. Jika
seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari
arofah atau 'asyuro maka tidak dilarang.
5. Puasa
khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah
hariyang diagungkan oleh orang Yahudi.
6. Puasa
pada setelah pertengahan bulan Sya'ban menurut sebagian ulama hukkumnya makruh.
7. Puasa
terus menerus sepanjang tahun termasuk dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya
haram. Jika puasa terus menerus kecuali pada duahari raya dan hari tasyrik
hukumnya makruh, sebagian ulama berpendapat tidak makruh.
Langganan:
Postingan (Atom)